MALANG TERKINI – Belakangan muncul surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikait-kaitkan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakn jika sprindik tersebut palsu. Ia menegaskan jika tidak pernah menandatangani surat seperti itu.
"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Erick Thohir Akhirnya Mengupas Alasan Mengangkat Ahok Menjadi Komisaris Utama Pertamina
Baca Juga: Sentil Erick Thohir, Fadli Zon: Ayo Siapa Lagi yang Belum Dapat Jatah Komisaris BUMN?
Firli lantas memberikan intruksi kepada Kedeputian Penindakan untuk mengungkap pelaku pemalsu sprindik tersebut.
"Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ucap Firli.
Beberwapa waktu yang lalu dikabarkan ada Sprindik yang beredar di publik. Surat tersebut kop surat "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia".
[INFO KPK] Telah beredar Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebaga tersangka. Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan. pic.twitter.com/aQFhd0C2vv— KPK (@KPK_RI) December 10, 2020
Baca Juga: Pernyataan KPK Tentang Wacana Ancaman Hukuman Mati Terhadap Juliari Batubara