MALANG TERKINI – Pandemi Covid-19 telah mengubah banyak aturan, termasuk diantanya syarat yang harus dipatuhi penumpang peswat terbang.
Menjelang Hari Natal dan akhir tahun akan terjadi peningkatan jumlah penumpang pesawat terbang. Oleh sebab itu, perlu adanya sosialisasi mengenai syarat dan aturan bagi penumpang pesawat terbar.
Pemerintah telah mengijinkan masyarakat melakukan penerbangan domestik selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.
Baca Juga: Pesawat Latih TNI AU Jatuh di Yogyakarta, 2 Pilot Selamat
Baca Juga: Vaksin Sinovac Diklaim Memenuhi Syarat Mendapat Label Halal
Sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari PMJ News, disebutkan jika penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak mempunyai fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.
Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang pesawat selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tidak Semua Guru Honorer Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji
Masker