Habib Rizieq Ditahan, Wamenag: Berdoa Semoga Kasus Ini Selesai dan Semua Pihak Mendapat Keadilan

- 13 Desember 2020, 20:29 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan jika penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak perlu direspon secara berlebihan.

Ia menyarankan agar publik mengikuti proses hukum yang berjalan dan berharap mendapatkan keadilan bagi semua pihak.

"Ikuti saja prosesnya, berdoa semoga kasus ini selesai dan semua pihak mendapat keadilan," kata Zainut di Jakarta, sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari Antara, Minggu 13 Desember 2020.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq

Zainut juga berharap organisasi masyarakat Islam mengedepankan kebijaksanaan dalam dakwah menegakkan kebenaran (amar ma'ruf) dan mencegah keburukan (nahi munkar).

Ia menyebutkan jika saat ini ada pihak yang beranggapan jika amar ma'ruf dilakukan dengan cara lembut, bijak, dan penuh kedamaian sedangkan nahi munkar dilakukan dengan cara keras.

Baca Juga: Anggotanya Disebut Menyusup dan Intai Pesantren Habib Rizieq, BIN: Hoaks Itu

"Rasulullah mengajarkan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar itu harus dengan penuh kebijaksanaan, contoh yang baik dan berdiskusi dengan cara yang lebih baik," katanya.

Zainut mengingatkan jika merebaknya ujaran kebencian dan juga hoaks tentang isu keagamaan di berbagai media sosial bisa melahirkan intoleransi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Habib Rizieq Resmi Ditahan

"Hal ini bisa melahirkan intoleransi di tengah masyarakat, serta menjadi tantangan pada keharmonisan kehidupan berbangsa," ujarnya.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya jika Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq setelah melakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam.

Penahanan tersebut dilakukan pada Minggu 13 Desember 2020 setelah sehari sebelumnya Habib Rizieq mendatangi Polda Metro jaya.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Deretan Foto Habib Rizieq Saat Menuju Mobil Tahanan

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah