Profil Singkat Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo yang Dicegah KPK Pergi ke Luar Negeri

- 19 Desember 2020, 10:10 WIB
Edhy Prabowo dan Istri, Iis Rosita Dewi saat foto bersama Prabowo Subianto.
Edhy Prabowo dan Istri, Iis Rosita Dewi saat foto bersama Prabowo Subianto. /@iisedhyprabowo/Instagram

MALANG TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk mengirimkan surat pencegahan pergi ke luar negeri bagi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

Tidak hanya Iis Rosita Dewi, KPK juga mencegah tiga orang lainya yang diduga terkait dengan kasus korupsi oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 dengan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Sebagiaman dilansir dari Antara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jika pencegahan tersebut dikeluarkan sejak Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kecewa Berat Edhy Prabowo dan Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK: Gak Ngerti Lagi

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan atas nama tersangka EP dan kawan-kawan," katanya, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Kecewa, Prabowo Katakan Menyesal Pernah Pungut Edhy dari Selokan 25 Tahun Lalu

Selain istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, tiga orang yang juga dicegah adalah Direktur PT PLI Deden Deni P serta Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P masing-masing dari unsur swasta.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ungkap Ali.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Portal Jember ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x