Kemendikbud Juga Berikan BLT Rp1,8 Juta untuk Pendidik Non PNS

- 18 November 2020, 17:49 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixabay/EmAji

MALANG TERKINI - Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta yang diterimakan sebanyak satu kali. Bantuan subsidi tersebut dikenal juga dengan istilah Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Bantuan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS ini akan diberikan kepada 2 juta orang tenaga pendidik yang meliputi dosen, guru, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, serta administrasi non-PNS alias honorer.

Dilansir dari laman Kemenkeu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Syarat dan Cara Pencairan BLT Guru Honorer, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

Bantuan ini diberikan sejalan dengan pemberian bantuan pemerintah bagi masyarakat yang berpendapatan di bawah lima juta rupiah di masa pandemi COVID-19.

“Kita melihat guru honorer atau tenaga pendidikan dan bukan guru, mereka juga pendapatannya banyak 1,6 juta rupiah, di bawah lima juta rupiah. Kita tambahkan anggarannya untuk bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa, 17 November 2020.

Untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk setiap penerima BSU Kemendikbud.

Menkeu menyatakan bantuan ini diberikan kepada 2,4 juta orang yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi untuk Guru PAI non PNS Siap Cair

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: KEMENKEU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x