MALANG TERKINI - Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp1 juta untuk pelajar ingga mahasiswa. Bantuan uang tunai Rp1 juta untuk pelajar hingga mahasiswa tersebut bisa dicairkan jika yang bersangkutan memenuhi syarat.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Segera Siswa Penerima PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud
Program Indonesia Pintar adalah program bantuan dana, kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebagaimana MalangTerkini.com melansir dari laman Kendalku PIkiran Rakyat dalam artikel "Cek Ini Syarat Daftar Bantuan Pelajar dan Mahasiswa Rp 1 Juta Dari Kemendikbud"
Berikut ini syarat agar mendapat bantuan pemerintah Rp1 juta untuk pelajar hingga mahasiswa
Syarat Mendapatkan PIP
1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).