Ini Syarat Daftar Bantuan Pelajar dan Mahasiswa Rp1 Juta, KIP harus Terdaftar

- 19 Desember 2020, 14:26 WIB
Cara aktifkan dana PIP
Cara aktifkan dana PIP /tangkap layar Kemendikbud

2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Cara Daftar

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Bantuan Rp1 Juta Tahap 3 dari Pemerintah, Buka apb.kemdikbud.go.id Login dengan NIK

Penggunaan PIP

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Jika KIP Hilang atau Rusak

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang atau rusak, maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Kendalku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah