Dapatkan BST Rp300 Ribu Cair Desember Ini dengan Akses NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

- 23 Desember 2020, 10:07 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Unsplash/MufidMajnun

MALANG TERKINI – Sebagai upaya mengangkat perekonomian masyarakat saat pandemi corona, pemerintah Indonesia menggelontorkan banyak bantuan sosial.

Banyak sekali bantuan masyarakat yang sudah berjalan. Misalnya saja Prakerja, BLT UMKM, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Membahas mengenai BST, nilai uang yang akan diberikan adalah Rp300 ribu per kepala keluarga Program Keluarga Harapan (KK) PKH.

Baca Juga: Cek apb.kemdikbud.go.id, Bantuan BLT APB Rp1 Juta untuk Pelaku Budaya Sudah Cair

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 juta Diperpanjang Sampai 2021, Inilah Syarat dan Cara Mendaftarkannya

Bagi yang belum mengetahuinya, BST ini cair bulan Desember ini bagi keluarga yang sudah terdaftar.

BST senilai Rp300 ribu ini bisa dilihat melalui DTKS.

Cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar atau tidak adalah sebagai berikut ini;

1. Akses laman dtks.kemensos.go.id;

2. Masukkan salah satu dari NIK, ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan;

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih;

Baca Juga: Link dtks.kemensos.go.id, Cek Bantuan Modal UMKM dari Kemensos Pakai NIK KTP

4. Masukkan nama lengkap sesuai NIK, ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS.

5. Masukkan 4 huruf kode (Captcha) yang tertera dalam kotak kode;

6. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru, Pilih Cari

7. Jika Anda penerima atau bukan penerima bansos ini, maka akan muncul keterangan. Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database DTKS.

Sebagai informasi, sebelumnya pada periode April-Juni, bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu, sementara untuk Juli-Desember dikurangi jadi Rp300 ribu.

Sebagaimana diberitakan Berita DIY pada artikel 'Bantuan BST Rp 300 Ribu Per-KK PKH Cair Desember Ini, Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id', adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Masuk eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Cair

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Segera Cek! BLT Guru Agama Islam PAI Bakal Cair Beberapa Hari Lagi, Simak Penjelasan Kemenag

BST juga akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

- BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

- Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

- Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos.

Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***(Nia Sari/Berita DIY)

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah