MALANG TERKINI – Vaksinasi COVID-19 rencananya akan dilakukan awal tahun 2021 oleh pemerintah. Tujuannya, pemberian vaksin ini menjadi solusi untuk mengatasi pandemi corona yang sedang melanda.
Jika nanti masyarakat sudah semuanya divaksin, diharapkan sudah bisa melakukan aktivitas dengan lancar tanpa was-was lagi.
Namun terkait pemberian vaksin, ada beberapa golongan yang tidak boleh diberi vaksin. Antara lain;
Baca Juga: Wajib Tahu! Tak Semua Orang Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Alasanya
Baca Juga: Soal Keamanan Vaksin Covid-19 untuk Wanita Hamil dan Lansia, Vaksinolog Katakan Begini
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis, Jokowi: Bagi Seluruh Masyarakat Secara Cuma-cuma Tanpa Kecuali
- Tidak sesuai dengan usia yang diajurkan, 18-59 tahun
- Orang yang sedang sakit
- Orang dengan riwayat autoimun
- Mempunyai penyakit penyerta
Tentang penyakit penyerta ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Dalam Indonesia menyebutkan ada sederet penyakitnya yang membuat beberapa golongan tidak atau belum layak mendapatkan vaksin.
Siapa saja, mari simak deretannya seperti berikut ini.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat adalah Gratis