Tahun 2021 Gaji ke-13 dan THR bagi PNS Dibayar Tanpa Potongan

- 29 Desember 2020, 10:45 WIB
ILUSTRASI: Seleksi CPNS 2021
ILUSTRASI: Seleksi CPNS 2021 /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

MALANG TERKINI - Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan diberikan penuh. Tidak ada pemotongan sepeser pun pada 2021.

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara penuh tanpa dipotong.

Dengan kata lain, besaran THR dan gaji ke-13 ASN akan lebih besar daripada tahun ini yang terkena potongan.

Baca Juga: Penting! Ada 3 Golongan Guru Honorer yang Tidak Bisa Ikut Tes Seleksi PPPK

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani, Senin, 28 Desember 2020, dikutip dari PMJ News.

Pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS dan para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.

Dia menambahakan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam APBN 2021.

Diharapkan, kebijakan ini bisa membantu ASN untuk tetap melakukan belanja sekaligus mendorong perekonomian.

Baca Juga: JK Sebut APBN Defisit Rp1.000 Triliun, Fahri Hamzah: Pemerintah Harus Jujur Bahwa Lagi Berat

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x