MALANG TERKINI - Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan diberikan penuh. Tidak ada pemotongan sepeser pun pada 2021.
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan secara penuh tanpa dipotong.
Dengan kata lain, besaran THR dan gaji ke-13 ASN akan lebih besar daripada tahun ini yang terkena potongan.
Baca Juga: Penting! Ada 3 Golongan Guru Honorer yang Tidak Bisa Ikut Tes Seleksi PPPK
"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani, Senin, 28 Desember 2020, dikutip dari PMJ News.
Pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS dan para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.
Dia menambahakan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam APBN 2021.
Diharapkan, kebijakan ini bisa membantu ASN untuk tetap melakukan belanja sekaligus mendorong perekonomian.
Baca Juga: JK Sebut APBN Defisit Rp1.000 Triliun, Fahri Hamzah: Pemerintah Harus Jujur Bahwa Lagi Berat