"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021," tutupnya.
Tak hanya besaran Gaji ke-13 dan THR saja, PNS kian dimanjakan dengan kabar bahwa ada peningkatan tunjangan kinerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan kenaikan tunjangan kinerja ini maka gaji terendah PNS menjadi Rp 9 juta.
Baca Juga: Tarif BPJS Kesehatan Tahun 2021, Kelas 3 Naik Jadi Rp35 Ribu
Bahkan, peningkatan tunjangan untuk PNS ini dikatakan telah dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan. Sebab, kenaikan gaji pokok untuk tahun ini tidak bisa dilakukan.***