Front Persatuan Islam, Kelompok yang Dideklarasikan Usai Pemerintah Larang Aktivitas FPI

- 31 Desember 2020, 13:31 WIB
Fron Peratuan Islam dibentuk usah pemerintah melarang atkivitas FPI
Fron Peratuan Islam dibentuk usah pemerintah melarang atkivitas FPI /ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

MALANG TERKINI – Front Pembela Islam (FPI) telah dianggap terlarang oleh pemerintah sejak diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hkum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD kemarin, Rabu 30 Desember 2020.

Namun beberapa orang langsung mendeklarasikan Front Pemersatu Islam yang disebut-sebut sebagai pengganti FPI.

Pembentukan Front Persatuan Islam tersebut merupakan respon atas dilarangnya aktivitas FPI oleh pemerintah.

Baca Juga: FPI Diganti Jadi Front Persatuan Islam, Ini Deretan Nama Penggagasnya

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Kegiatan dan Penggunaan Atribut FPI

Disebutkan juka jika tujuannya dibentuknya Front Persatuan Islam tersebut sebagai upaya untuk menghindari benturan.

Sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel “Nama 19 Tokoh di Balik Lahirnya Front Persatuan Islam, Pengganti FPI” disebutkan jika ada sedikitnya 19 orang yang mendeklarasikan Front Pemersatu Islam.

Deklarator Front Persatuan Islam tersebut adnatara lain Shabri Lubis yang sebelumnya adalah Ketua Umum FPI dan juga Munarman yang di FPI menjabat sebagai Sekretaris Umum. Selain dua nama tersebut ada belasan tokoh lainnya.

Selain itu, terdapat juga nama-nama seperti Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH.

Baca Juga: Ratusan Polisi Datangi Petamburan, Copoti Atribut FPI dan Baliho Habib Rizieq

Ada juga nama Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," papar Front Persatuan Islam dalam keterangan yang diterima redaksi Pikiran-Rakyat.com, Rabu 30 Desember 2020.

Selain meresmikan nama baru, dalam pernyataan pers FPI ini juga secara tegas menolah keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI.

FPI menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.

Sementara pendirian Front Persatuan Islam dikatakan sebagai lanjutan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Lebih lanjut FPI menerangkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Baca Juga: Dianggap Sudah Bubar Sejak 2019, Mahfud MD: Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Namun sebaliknya, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul serta berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara).

Tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

Pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) sudah bubar sejak 2019 yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020.

Mahfud MD mengatakan jika sejak 21 Juni 2019, secara secara de jure organisasi yang dipipin oleh Habib Rizieq Shihab tersebut telah bubar.

Baca Juga: 6 Alasan Pemerintah Anggap FPI Bubar

Meski demikian, FPI masih kerap melakukan kegiatan dan kerap melakukan aktivitas yang dikategorikan melanggar ketertiban masyarakat.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," kata Mahfud MD.

“Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.” Lanjutnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemeritah melarang aktivisas FPI.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memilki legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” terang Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut FPI Sudah Bubar Sejak 2019

 “Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada,” lanjut Mahfud MD.

Keputusan pemerintah terkait FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementrian dan Lembaga, yaitu Mendagri, Jaksa Agung, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, dan Kepala BNPT.***( Aldiro Syahrian/PIKIRAN RAKYAT)

 

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah