MALANG TERKINI – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang cukup penting. Terlebih lagi bagi yang memiliki mobilitas tinggi.
Kabar baiknya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan peluang menguntungkan untuk beberapa golongan masyarakat untuk mendapatkan SIM secara cuma-cuma atau gratis.
Keputusan tersebut diteken oleh Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian Republik Indonesia per tanggal 21 Desember 2020.
Baca Juga: Sekarang Makin Mudah! Begini Cara Memperpanjang SIM Secara Online di Rumah
Dengan ditandatanganinya PP tersebut pemerintah akan membebaskan biaya pembuatan SIM A atau C untuk kelompok tertentu.
Kelompok yang dimaksud adalah,
Pertama, masyarakat kurang mampu
Kedua, mahasiswa/pelajar
Dan ketiga adalah UMKM