Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk 3 Golongan Ini

- 3 Januari 2021, 07:53 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Facebook @Ridho/

Baca Juga: Makin Mudah! Begini Cara Bikin SIM Secara Online, Hasilnya Dikirim ke Alamat Rumah

Nah, di dalam Pasal 1 PP 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian RI, ada 31 jenis PNBP. Rinciannya contohnya adalah sebagaimana berikut;

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah