Kabar Gembira, Ini 7 Golongan Masyarakat Bisa Buat dan Perpanjang SIM Gratis

- 4 Januari 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis.
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis. /beritadiy

MALANG TERKINI – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki bagi yang memiliki mobilitas tinggi.

Bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki SIM jika menyetir kendaraan, baik itu roda dua atau empat.

Kabar baiknya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menekan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk 3 Golongan Ini

Baca Juga: Sekarang Makin Mudah! Begini Cara Memperpanjang SIM Secara Online di Rumah

Salah satu kemudahan dari PP yang diteken oleh Jokowi tersebut adalah ada sebagian masyarakat yang mendapatkan layanan publik secara cuma-cuma atau gratis.

Contohnya adalah bisa membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Dalam PP tersebut juga dijelaskan siapa saja masyarakat yang dapat atau berhak mendapatkan SIM gratis.

Sebagaimana yang tertera di pasal 7 ayat 1, golongan yang bisa mendapatkan SIM gratis, membuat atau memperpanjang ada 7 kelompok. Mereka adalah;

Baca Juga: Pemilik SIM C Bakal Dapat Bantuan Rp900 Ribu Per Bulan? Ini Penjelasannya

Pertama, Penyelenggaraan kegiatan sosial,

Kedua, Kegiatan keagamaan,

Ketiga, Kegiatan kenegaraan,

Keempat, Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.

Kelima, Masyarakat tidak mampu,

Kenam, Mahasiswa/pelajar.

dan Ketujuh, Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Makin Mudah! Begini Cara Bikin SIM Secara Online, Hasilnya Dikirim ke Alamat Rumah

Dari PP tersebut, ada 32 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, beberapa contohnya antara lain adalah pembuatan SIM baru, perpanjangan, pengajuan Surat keterangan uji keterampilan pengemudi, dan penerbitan STNK.

Nah, di dalam pasal tersebut juga dimuat mengenai layanan I yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen. Antara lain PNBP seperti halnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang biasa digunakan untuk melamar pekerjaan atau lainnya. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah