Syarat dan Rincian Tes PPPK 2021 , Kuota hingga 1 Juta Guru

- 6 Januari 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi tes CPNS sebelum pandemi. Tahap Mengikuti Simulasi CAT BKN, Belajar Untuk Seleksi CPNS 2021 Tambah Semangat
Ilustrasi tes CPNS sebelum pandemi. Tahap Mengikuti Simulasi CAT BKN, Belajar Untuk Seleksi CPNS 2021 Tambah Semangat /Antara/Nova Wahyudi

MALANG TERKINI - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Berdasarkan keterangan Kemendikbud, mereka yang dapat mendaftar adalah guru honorer kategori 2 (eks-THK-2) serta telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Adapun kapasitas yang dibuka untuk tahun ini sebesar 1 juta formasi.

Baca Juga: Benarkah Guru PPPK Akan Dapat Pensiun? Ini Penjelaskan Kepala BKN

Diketahui, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Apabila gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya.

Sebagaimana MalangTerkini.com lansir dari Fix Indonesia dalam artikel "Terbaru! Ini Syarat dan Rincian Tes Seleksi PPPK 2021"

Berikut Syarat atau Kriteria yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2021:

1. Telah mengajar minimal 2 tahun, dan terdata di Dapodik. (Usia 20 - 59 Tahun).

2. Tidak Mengajar, tapi telah lulus PPG dibuktikan dgn Sertifikat Pendidik.

3. Honorer K-II (yg telah lama mengajar, usia >35th).

4. Seleksi PPPK akan diadakan 3x berturut-turut (2021, 2022, 2023), dan penempatan sesuai kuota formasi yg tersedia. Apabila gagal 3x berturut-turut masih bisa ikut seleksi, tapi penempatan di daerah terpencil (3T).

Selain itu, rincian tes seleksi PPPK ini tidak akan sebanyak tes CPNS pada umumnya, simak rincianya:

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Cek Disini untuk Kriteria Penerimanya

1. Tes SKB (Manajerial 40 soal, Sosio-Kultural 10 Soal, Teknis 40 soal

2. Tes Wawancara Tertulis (10 soal)

Nantinya, Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

 Sementara, kebijakan penerimaan PPPK 2021 akan dikontrak minimal 1 tahun, maxim 5 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kinerja pegawai dan kebutuhan instansi.

Baca Juga: Penting! Ada 3 Golongan Guru Honorer yang Tidak Bisa Ikut Tes Seleksi PPPK

Gaji dan Tunjangan antara PNS dengan PPPK sama saja, hanya berbeda tidak ada Tunjangan Jaminan Hari Tua & Pensiunan.***(Oktavino Putra Hanidar/Fix Indonesia)

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah