Selesai Divaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Pulang, Inilah Alasannya

- 7 Januari 2021, 08:25 WIB
ilustrasi vaksin Covid-19.
ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/fernandozhiminaicela

Baca Juga: Jokowi Akan Disuntik Vaksin Covid-19 Tanggal 13 Januari 2021

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI, dilansir MalangTerkini.com dari PMJ news

Selain itu dijelaskan lebih lanjut jika vaksin tersebut sebenarnya tidak menimbulkan efek samping. Tetapi jika terjadi, biasanya hanya reaksi yang ringan saja.

Nah, reaksi yang bisa muncul adalah kurang lebih sama dengan vaksin lainnya. Apa saja? Ada tiga reaksinya;

Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan 3 Program Bantuan Tunai Se-Indonesia

Pertama, ada Reaksi lokal. Ini merupakan reaksi yang ringan, contohnya saja seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

Kedua, Reaksi sistemik, contohnya saja seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, sampai dengan sakit kepala.

Ketiga, Reaksi lain, seperti reaksi alergi, contohnya saja urtikaria, reaksi anafilaksis, dan juga syncope (pingsan). ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah