MALANG TERKINI – Pemerintah disarankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dari 11-31 Januari 2021 di Jawa Bali.
Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. Ia menyarankan agar PSBB tersebut diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Bali.
Sebagaimana dilansir dari Antara, Said berpendapat jika PSBB total tersebut tidak bisa ditunda lagi karena grafik peningkatan kasus COVID-19 dalam dua minggu terakhir.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya Masuk Daftar
Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota yang Diberlakukan PSBB Jawa-Bali Tanggal 11-25 Januari 2021
"Dengan pemberlakuan kebijakan PSBB bersifat total, maka tidak ada lagi aktivitas perkantoran, hotel, wisata, restoran dan belajar mengajar secara konvensional,” ujar Said dalam keterangan di Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.
“Semuanya dilaksanakan secara daring," lanjutnya.
Said mengatakan bahwa beberapa aktivitas stratetigis harus tetap dizinkan, misalnya distribusi bahan makanan, tempat belanja, pekerjaan konstruksi dan suplai energi, serta pekerjaan medis.
Meski demikian, semua aktivitas tersebut wajib memenuhi protokol kesehatan yang ketat dan dilakukan pengawasan oleh penegak hukum.