MALANG TERKINI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil penyelidikan mereka soal kematian enam pengikut Habib Rizieq Shihab di KM 50 di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Komas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM atas insiden yang terjadi Desember lalu tersebut.
Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan jika kematian enam orang tersebut terjadi dalam dua konteks yang berbeda.
Baca Juga: Ratusan Polisi Datangi Petamburan, Copoti Atribut FPI dan Baliho Habib Rizieq
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Kegiatan dan Penggunaan Atribut FPI
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021. Selain Choirul Anam, konferensi pers tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Nasional HAM, Ahmad T Damanik, anggota Komisi Nasional HAM, Beka U Hapsara, Aminuddin, dan Sandrayati Moniaga.
Choirul Anam menjelaskan jika ada dua anggota Front Pembela Islam (FPI) meninggal dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.
Sementara itu ada empat orang yang masih dalam kondisi hidup ketika dibawa oleh polisi. Empat orang tersebut diduga meninggal tertembah saat berada dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Mahfud MD Harusnya Dimintai Klarifikasi Soal Kasus Habib Rizieq