Ini Komentar Wasekjen PBNU Tentang Keputusan Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

- 1 Januari 2021, 09:55 WIB
Pemerintah melarang aktivitas FPI
Pemerintah melarang aktivitas FPI /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

MALANG TERKINI - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan komentar mengenai langkah pemerintah untuk melarang aktivisas dari Front Pembela Islam (FPI).

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Masduki Baidlowi mengatakan jika pelarangan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa FPI sebenarnya sudah bubar karena tidak memiliki legalitas, yakni tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Baca Juga: Front Persatuan Islam, Kelompok yang Dideklarasikan Usai Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Baca Juga: Ratusan Personel TNI-Polri Geruduk Markas Besar FPI di Petamburan, Polisi: Semua Turunin

"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT,” ujar Masduki Baidlowi, dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021, sebagaimana dikutip dari Antara.

“Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas,” lanjutnya.

Masduki Baidlowi menilai jika organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut selama ini kerap membuat kegaduhan.

"Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x