Cek Kriteria untuk Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp3 Juta dari Kemensos

- 13 Januari 2021, 09:05 WIB
Ibu Hamil masuk dalam daftar penerima BLT PKH Kemensos.
Ibu Hamil masuk dalam daftar penerima BLT PKH Kemensos. /PIXABAY/Greyerbaby

MALANG TERKINI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan Pemerintah kepada ibu hamil dan balita. Dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta.

Ibu hamil termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial PKH yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syarat Ibu Hamil Dapat BLT PKH Tahun 2021, Mensos: Ini Akan Diberikan Setiap 3 Bulan Sekali

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil Tahun 2021

Selain ibu hamil, BLT PKH ini juga diberikan kepada anak usia dini, pelajar SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Berikut ini rincian bantuan yang diberikan dalam PKH:

- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x