Viral Kasus Kristen Gray, Ditjen Imigrasi Temukan Hal Mengejutkan Ini

- 19 Januari 2021, 18:59 WIB
ILUSTRASI kasus Kristen Grey
ILUSTRASI kasus Kristen Grey /Pixabay/cytis

MALANG TERKINI – Baru-baru ini viral di media sosial seorang bernama Kristen Gray yang menggegerkan warga Indonesia.

Pasalnya, ia sudah menetap di Pulau Dewata, Bali selama kurang lebih 6 bulan dan mengajak bula lainnya untuk tinggal di Indonesia pada masa pandemi.

Hal yang lebih mengejutkan, dalam cuitannya ia mengaku bekerja menjadi seorang konsultan online bagi mereka yang ingin tinggal di Bali dengan tarif 50 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp700 ribuan untuk sekali konsultasi.

Baca Juga: Roti Cekikikan dan Salad Menari khas Thailand yang Viral karena Mengandung Ganja

Baca Juga: Viral di Tiktok, Lirik Lagu I'm Not Pretty Milik Jessia

Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Lirik Lengkap Lagu Aduh Mamae

Dalam cuitannya tersebut ia mengaku tidak sekali pun membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.

Cuitan tersebut menjadi viral dan membuat masyarakat Indonesia jdi geram. Maka dari itulah ada yang melakukan pelaporan ke Ditjen Imigrasi.

Dilansir dari Pikiran Rakyat pada artikel ‘Kristen Gray WNA AS yang Viral Terlacak Ditjen Imigrasi, Ternyata Punya Izin Tinggal Sampai 2024’ Ditjen Pajak sudah melakukan pelacakan pada identitas Kristen Gray.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x