Viral Kasus Kristen Gray, Ditjen Imigrasi Temukan Hal Mengejutkan Ini

- 19 Januari 2021, 18:59 WIB
ILUSTRASI kasus Kristen Grey
ILUSTRASI kasus Kristen Grey /Pixabay/cytis

Dari keterangan tertulis Ditjen Imigrasi yang diterima tim Pikiran-Rakyat.com Selasa, 19 Januari 2021 ini, ternyata nama lengkap dari Kristen Gray adalah Kristen Antoinette Gray.

Dia bisa datang ke Indonesia melalui  Visa B211-A bersama pasangan sesama jenisnya yang bernama Saundra.  

Dari izin tinggal yang ia ajukan kepada Ditjen Imigrasi pada 2 Desember 2020, ia meminta agar bisa tinggal di Banjar Penestanan Ubud Gianyar, Bali.

Baca Juga: Fakta-Fakta Tentang Nobu, Teman Lelaki di Video Syur yang Viral Bersama Gisel

Ternyata ia sudah mendapatkan izin tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama.

Dari data Ditjen Imigrasi, Kristen Gray memiliki izin tinggal di Indonesia dari 18 September 2014 sampai dengan 17 September 2024.

Kini keberadaan dari Kristen Gray sudah terendus oleh pihak Ditjen Imigrasi.

Saat alamatnya  di Banjar Penestanan Ubud Gianyar dikunjungi, tim memang tidak menemukan adanya ia di sana.

Tetapi, dari seorang sponsor Kristen Gray yang bernama I GST NGR Widyantara, Kristen Gray disebutkan tinggal di Palm Terace Banjar Abang Kelod, Abang Karangasem.

I GST NGR Widyantara pun berjanji membantu pihak Ditjen Imigrasi untuk menghubungi Kristen Gray.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah