Akhir Viralnya Kristen Gray Pemilik Akun Kristentootie, Imigrasi Akan Lakukan Deportasi

- 19 Januari 2021, 21:24 WIB
Warga negara Amerika berinisial KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Warga negara Amerika berinisial KAG (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww. /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

Siapa sebenarnya Kristen Gray?

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menunjukkan paspor warga negara Amerika berinisial KAG di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran)
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menunjukkan paspor warga negara Amerika berinisial KAG di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021). KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) ANTARA FOTO

Di dalam keterangan Ditjen Imigrasi, nama lengkapnya adalah Kristen Antoinette Gray yang datang ke Indonesia bersama dengan pasangan sejenisnya Saundra.

Dalam unggahannya, Gray menyebutkan sukses hidup di Bali dengan biaya yang sangat murah. Dan ia bercerita jika sudah tinggal di Bali dan sebelumnya mengalami kebangkrutan di Amerika

Untuk pekerjaannya ia mengaku sebagai desain grafis dan juga menjadi konsultan online bagi WNA yang ingin tinggal di Bali.

Kristen Gray juga menulis sebuah e-book panduan bagi yang ingin tinggal di Bali.

e-book tersebut berjudul ‘Our Bali Life is Yours’ yang dapat dibeli dengan harga 30 dolar atau setara dengan Rp400 ribuan. ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Antara Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x