MALANG TERKINI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan jika dana bantuan subsidi upah (BSU) untuk tahun 2021 tidak dialokasikan dalam APBN 2021.
Untuk diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan awalnya diperuntukkan bagi para pekerja dengan gaji bulanan kurang dari Rp5 juta akhirnya dihentikan sementara.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta telah tersalurkan pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Hanya Kriteria Ini yang Berhak Menerima Bansos BPNT Kartu Sembako Rp200 Ribu, Cek Disini
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," terang Ida pada Sabtu, 30 Januari 2021 dilansir dari Antara.
Hal ini secara tidak langsung menjawab pertanyaan kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 3 akan disalurkan.
Namun, pemerintah akan tetap membantu masyaratak melalui program lain selain BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dihentikan, Kemnaker Ganti dengan Bantuan Ini