Cara Daftar Pengganti BPJS Ketenagakerjaan, Khusus yang Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- 3 Februari 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi Bansos 2021.
Ilustrasi Bansos 2021. /Antara Foto/Umarul Faruq

Tahun 2020 menjadi era paling sulit bagi pekerja. Selain berisiko alami PHK, tidak semuanya dapat bantuan subsidi upah atau BSU.

Untuk mereka yang belum mendapatkan subsidi upah, pemerintah melalui Kemnaker menyiapkan Pengganti BPJS Ketenagakerjaan.

Para penerima BSU yang sebelum terdaftar, tidak akan mendapatkan dana bantuan lagi. Pemerintah menyetop hal itu karena tidak dianggarkan dalam APBD 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Dihentikan, Ini Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dihentikan, Kemnaker Ganti dengan Bantuan Ini

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah seperti yang dilansir oleh Malang Terkini dari Antara.

“Sementara memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya.” Ujar Ida Fauziyah di Medan tanggal 30 Januari 2021 saat melihat penandatangan MoU antara BBPLK Medan Ditjen Binalattas dengan mitra.

Pada tanggal 30 Januari 2021, Ida Fauziyah bertolak ke Medan untuk memulai program baru dari pemerintah.

Pemerintah akan fokus pada pekerja atau calon pekerja yang belum dapat bantuan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah