Memahami NJOP Meter, Syarat Mendaftar KIP Kuliah agar Sekolah Bisa Gratis

- 11 Februari 2021, 11:05 WIB
KIP Kuliah 2021 dibuka.
KIP Kuliah 2021 dibuka. /tangkap layar Kemdikbud.go.id

MALANG TERKINI - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah salah satu solusi melanjutkan studi tanpa memikirkan biaya.

Semua anak-anak Indonesia dengan kondisi kurang mampu, tapi memiliki prestasi bisa mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi KIP Kuliah.

Saat mendaftar, beberapa berkas harus diisi dengan benar, salah satunya tentang NJOP meter atau Nilai Jual Objek Pajak.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud NJOP Meter dalam KIP Kuliah? Simak Disini Penjelasannya

NJOP meter adalah biaya atas tanah dan bangunan yang ditinggali oleh calon penerima KIP Kuliah.

Kolom ini diisi dengan berapa banyak biaya yang dibutuhkan saat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

Syarat ini dipakai sebagai indikator untuk melihat apakah seseorang dinyatakan mampu atau tidak.

Untuk mengecek berapa NJOP meter untuk mendaftar KIP Kuliah, cek bukti pembayaran PBB yang dimiliki atau mengecek ke kantor kelurahan setempat.

Bagi Anda yang belum tahu syarat pendaftaran KIP Kuliah tahun 2021, berikut selengkapnya:

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x