Memahami NJOP Meter, Syarat Mendaftar KIP Kuliah agar Sekolah Bisa Gratis

- 11 Februari 2021, 11:05 WIB
KIP Kuliah 2021 dibuka.
KIP Kuliah 2021 dibuka. /tangkap layar Kemdikbud.go.id

MALANG TERKINI - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah salah satu solusi melanjutkan studi tanpa memikirkan biaya.

Semua anak-anak Indonesia dengan kondisi kurang mampu, tapi memiliki prestasi bisa mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi KIP Kuliah.

Saat mendaftar, beberapa berkas harus diisi dengan benar, salah satunya tentang NJOP meter atau Nilai Jual Objek Pajak.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud NJOP Meter dalam KIP Kuliah? Simak Disini Penjelasannya

NJOP meter adalah biaya atas tanah dan bangunan yang ditinggali oleh calon penerima KIP Kuliah.

Kolom ini diisi dengan berapa banyak biaya yang dibutuhkan saat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

Syarat ini dipakai sebagai indikator untuk melihat apakah seseorang dinyatakan mampu atau tidak.

Untuk mengecek berapa NJOP meter untuk mendaftar KIP Kuliah, cek bukti pembayaran PBB yang dimiliki atau mengecek ke kantor kelurahan setempat.

Bagi Anda yang belum tahu syarat pendaftaran KIP Kuliah tahun 2021, berikut selengkapnya:

Baca Juga: Sebelum Daftar, Ketahui Manfaat atau Keuntungan KIP Kuliah 2021 yang Sudah Dibuka Sejak 8 Februari

1. Penerima KIP Kuliah 2021 adalah Siswa SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan, atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Tahun ini Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kuota sebanyak 200 ribu mahasiswa.

Manfaatkan kesempatan ini dengan baik agar segera daftar dan terseleksi untuk mendapatkan tambahan biaya kuliah.

Baca Juga: Bantuan Biaya dan Dapat Tunjangan Cara Daftar KIP Kuliah, Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Seleksi akan ditentukan oleh pusat, jadi tidak boleh ada persyaratan yang keliru atau kurang agar lolos.***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah