MALANG TERKINI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil meringkus pengedar sabu berinisial KD. Bersama pelaku, ditemukan 2 senpi rakitan.
Pengedar sabu bersenjata api (senpi) ini ditangkap di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan pada senin 8 Maret 2021 pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Tersandung Narkoba Lagi, Millen Cyrus Digelandang Pihak Kepolisian Minggu Dini Hari
Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KD (33 tahun).
Dari penangkapan pelaku KD, polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, dan alat hisapnya.
Selain shabu, Ditresnarkoba Polda Jatim juga menemukan 2 senjata api rakitan dari tangan pelaku.
"Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit airsoft gun jenis FN beserta peluru tajam kaliber 38 Milimeter," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang disampaikan saat konferensi pers di balai wartawan Polda Jatim, Selasa 16 Maret 2021, seperti pers rilis yang diterima Malang Terkini.
Baca Juga: Lagi! Polisi Amankan Millen Cyrus Karena Positif Gunakan Narkoba Saat di Bar