- Tidak memiliki ijin resmi
- Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor jelas
- Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
- Bunga atau pinjaman tidak terbatas
- Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
- Akses seluruh data yang ada di ponsel
- Ancaman terror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi.
- Tidak ada layanan pengaduan.
Tapi, jika kamu ingin melakukan pinjaman online, berikut ciri-ciri pinjaman online berbasis fintech lending yang legal.
Baca Juga: Langkah-langkah Detail Buat dan Perpanjang SIM Secara Online, Tak Perlu Antre Lama
- Terdaftar dan diawasi OJK
- Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
- Pemberian pinjaman diseleksi ketat
- Informasi biaya pinjaman dan denda trasnparan
- Total biaya pinjaman 0,05% sampai 0,8% per hari.
- Penagihan maksimum 90 hari
- Akses hanya kamera, microphone, dan lokasi
- Resiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) pusdafil
- Memiliki layanan pengaduan konsumen
Itu tadi ciri-ciri pinjaman online atau pinjol yang illegal dan legal. Jika ingin melakukan pinjaman, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada kontak OJK 157 atau melalui layanan whatsapp 081157157157.***