Kontak OJK Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Berikut Ciri Pinjol Legal Dan Illegal

- 19 Maret 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online
Ilustrasi Pinjaman Online /Unsplash/MufidMajnun
  1. Tidak memiliki ijin resmi
  2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  3. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
  4. Bunga atau pinjaman tidak terbatas
  5. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
  6. Akses seluruh data yang ada di ponsel
  7. Ancaman terror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi.
  8. Tidak ada layanan pengaduan.

Tapi, jika kamu ingin melakukan pinjaman online, berikut ciri-ciri pinjaman online berbasis fintech lending yang legal.

Baca Juga: Langkah-langkah Detail Buat dan Perpanjang SIM Secara Online, Tak Perlu Antre Lama

  1. Terdaftar dan diawasi OJK
  2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  3. Pemberian pinjaman diseleksi ketat
  4. Informasi biaya pinjaman dan denda trasnparan
  5. Total biaya pinjaman 0,05% sampai 0,8% per hari.
  6. Penagihan maksimum 90 hari
  7. Akses hanya kamera, microphone, dan lokasi
  8. Resiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) pusdafil
  9. Memiliki layanan pengaduan konsumen

Itu tadi ciri-ciri pinjaman online atau pinjol yang illegal dan legal. Jika ingin melakukan pinjaman, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada kontak OJK 157 atau melalui layanan whatsapp 081157157157.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah