Kontak OJK Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Berikut Ciri Pinjol Legal Dan Illegal

- 19 Maret 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online
Ilustrasi Pinjaman Online /Unsplash/MufidMajnun

MALANG TERKINI – Pinjaman online atau pinjol semakin marak di masa pandemi covid-19. Pasalnya, banyak orang sedang membutuhkan dana segar dengan cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, kita tetap harus waspada. Pinjol illegal makin banyak beroperasi.

Seperti data dari Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan 51 kegiatan finansial berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer lending illegal.

Baca Juga: 19.500 Alumni Penerima Kartu Prakerja Bakal Diguyur Rp10 Juta, Ini Syarat dan Link Daftar KUR Super Mikro

Pinjaman online melalui Fintech lending ini berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman dan intimidasi.

Hingga Februari 2021, sebanyak 3.107 fintech berbasis pembiayaan illegal ditutup oleh Satgas. Data tersebut terhitung sejak tahun 2018.

“Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech landing dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritas dan Logis yaitu keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongan Lumbang Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, seperti dikutip Malang Terkini dari Antara.

Baca Juga: Link Daftar KUR Super Mikro BRI dan BNI, Alumni Kartu Prakerja Berkesempatan dapat Kucuran Rp10 Juta

Oleh karena itu, berikut ciri-ciri pinjol melalui fintech lending illegal yang harus kamu ketahui.

  1. Tidak memiliki ijin resmi
  2. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  3. Informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.
  4. Bunga atau pinjaman tidak terbatas
  5. Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
  6. Akses seluruh data yang ada di ponsel
  7. Ancaman terror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi.
  8. Tidak ada layanan pengaduan.

Tapi, jika kamu ingin melakukan pinjaman online, berikut ciri-ciri pinjaman online berbasis fintech lending yang legal.

Baca Juga: Langkah-langkah Detail Buat dan Perpanjang SIM Secara Online, Tak Perlu Antre Lama

  1. Terdaftar dan diawasi OJK
  2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  3. Pemberian pinjaman diseleksi ketat
  4. Informasi biaya pinjaman dan denda trasnparan
  5. Total biaya pinjaman 0,05% sampai 0,8% per hari.
  6. Penagihan maksimum 90 hari
  7. Akses hanya kamera, microphone, dan lokasi
  8. Resiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) pusdafil
  9. Memiliki layanan pengaduan konsumen

Itu tadi ciri-ciri pinjaman online atau pinjol yang illegal dan legal. Jika ingin melakukan pinjaman, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada kontak OJK 157 atau melalui layanan whatsapp 081157157157.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah