Langkah-langkah Detail Buat dan Perpanjang SIM Secara Online, Tak Perlu Antre Lama

- 23 Februari 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Kolrantas Polri

MALANG TERKINI – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu jenis surat yang cukup penting untuk dimiliki mereka yang telah mencapai syaratnya.

Apalagi bagi Anda yang memiliki mobilitas yang sangat tinggi, SIM sangatlah penting.

Jika dahulu perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan secara manual, sekarang ini sudah bisa dilakukan online lho. Cara perpanjangan SIM online juga sangat gampang sekali, Anda sudah tidak perlu antre lama lagi di depan loket.

Baca Juga: Catat, Ini Golongan Masyarakat yang Bisa Daftar SIM Gratis

Apalagi memang saat ini kondisinya tidak memungkinkan untuk berdesak-desakan atau berkerumun. Alih-alih menunggu di dalam, Anda bisa saja terpaksa berdiri di luar karena di dalam sudah banyak yang mengantre.

Tidak hanya memperpanjang, Anda bisa membuat SIM online juga. Memudahkan sekali, bukan?

Namun sampai saat ini, golongan SIM yang bisa dilakukan pendaftaran secara online hanya Sim A dan SIM C saja.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ini 7 Golongan Masyarakat Bisa Buat dan Perpanjang SIM Gratis

Syarat Usia

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News sim.korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x