MALANG TERKINI – Totok Suprayitno, Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan untuk menambah koleksi perpustakaan sekolah dapat membeli buku menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan leluasa.
Totok juga mengatakan dalam Rakornas Bidang Perpustakaan 2021 pada Senin, 22 Maret, bahwa pembelian buku menggunakan dana BOS tidak dibatasi, seperti yang terjadi pada tahun 2011-2018.
Pada tahun 2011-2018 pembelian buku dibatasi lima hingga 16 persen dari dana BOS, namun sekarang di 2019-2020 Kemendikbud mulai melakukan reformasi pengelolaan dana yang lebih fleksibel.
Baca Juga: Nadiem Makarin Sebut Dana BOS Tahun Depan Berubah Perhitungannya
Anggaran untuk pembelian buku teks dan buku bacaan maksimum 20 persen. Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan buku teks, siswa dan guru dianjurkan untuk membeli buku bacaan guna mendukung kegiatan literasi.
“Tujuannya tetap sama, selain memenuhi kebutuhan buku teks guru dan siswa, juga dianjurkan membeli buku bacaan untuk mendukung kegiatan literasi,” himbau Totok, dikutip Malang Terkini dari Antara.
Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik 2019 membuktikan data bahwa hanya sekitar 13,02 persen saja penduduk usia lima tahun ke atas yang datang ke perpustakaan.
80,83 persen menunjukkan penduduk yang mengunjungi perpustakaan membaca buku pelajaran, dan 73,65 persen kitab suci.