Baca Juga: Belum Dapat Dipastikan, Kemenkes Masih Tunggu Rekomendasi Penggunaan Vaksin Covid-19 pada Anak
Dengan kembalinya normal sekolah diharapkan, pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sudah dinyatakan dalam UU Sisdiknas itu tidak dihilangkan serta peran aktif keluarga dan lingkungan masih melekat.
Untuk itu sekolah masih harus mempertahankan pola penyusunan belajar yang membangun dari rumah dan lingkungan.
Pola belajar yang sama juga harus menjangkau semua tanpa kecuali, keberpihakan semua pihak tanpa melakukan diskriminasi harus diupayakan dalam pendidikan.
Baca Juga: AstraZeneca Membantah Kekhawatiran Muslim Indonesia atas Vaksin Covid-19
Jastra berupaya siswa tetap mempunyai kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan dan belajar dengan keterlibatannya orang tua yang aktif, guru, dan peserta didik. Mereka layak mendapatkan penilaian, naik kelas, dan lulus. ***