Kendaraan Angkutan Barang Dilonggarkan Selama Mudik Lebaran 2021

- 26 Maret 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi macet mudik lebaran. Libur panjang Mudik Lebaran 2021 ditiadakan.
Ilustrasi macet mudik lebaran. Libur panjang Mudik Lebaran 2021 ditiadakan. /Pixabay.com/al-grishin

MALANG TERKINI – Pemerintah telah memutuskan bahwa mudik lebaran 2021 resmi ditiadakan, hal ini dilakukan guna untuk mengurangi angka positif dan kematian yang disebabkan oleh Covid-19.

Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) mengatakan mobilitas kendaraan angkutan barang akan lebih dilonggarkan selama mudik lebaran 2021.

Dengan alasan bahwa arus lalu lintas diperkirakan akan berjalan lancar, tidak seperti bagaimana jika mudik diperbolehkan.

Baca Juga: Ketok Palu! Pemerintah Resmi Larang Aktivitas Mudik Lebaran 2021

"Tidak ada pembatasan. Dengan dilarangnya mudik, kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang akan tidak sepadat jika mudik itu dibolehkan," tutur Muhadjir dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H yang digelar secara daring pada Jumat, 26 Maret 2021 sebagaimana yang dikutip Malang Terkini dari Antara News.

Kebijakan larangan mudik lebaran akan diterapkan mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Ketentuan ini diberlakukan pada seluruh kalangan, termasuk pekerja ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, serta masyarakat.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam rapat tersebut.

Masyarakat diharapakan untuk tidak melakukan perjalanan dan kegiatan yang tidak perlu dalam periode waktu tersebut kecuali ada kepentingan mendesak dan penting.

Muhadjir mengatakan bahwa masing-masing instansi pemerintah maupun perkantoran swasta akan diberikan panduan terkait kebijakan mudik lebaran tersebut.

"Pegawai pemerintah akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan akan di bawah tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sedangkan yang di luar itu akan diatur Kementerian Dalam Negeri," tutur Muhadjir.

Baca Juga: Guru dan Pekerja Dipastikan Sudah Vaksinasi Sebelum Sekolah Dibuka

"Imbauan supaya tidak berpergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga dimana dia bertugas atau bekerja,” lanjutnya.

Menteri Dalam Negeri akan ikut andil untuk bertanggung jawab mengenai pengawasan wilayah lintas perbatasan.

"Itu kan secara teknis, diskusikan kewenangannya masing-masing, semuanya akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 tentang aturan itu," sambung Muhadjir.

Pemberlakuan larangan mudik ini dilakukan guna untuk memaksimalkan Program Vaksinasi Covid-19. Pemerintah berharap program tersebut akan berjalan lancar.

Baca Juga: Link Video Syur Gabriella Larasati Banyak Dicari Netizen, Polisi Sudah Tangkap Pelaku Pemerasan

Sedangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan terus dilaksanakan untuk menguatkan protokol kesehatan yang diberlakukan di masyarakat.

 “Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik," lanjut Muhadjir.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah