MALANG TERKINI – Mudik lebaran merupakan salah satu tradisi yang tidak bisa dihilangkan masyarakat Indonesia. Bertemu dengan keluarga dan sanak saudara merupakan hal yang tidak bisa dilewatkan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa pada prinsipnya tidak akan ada larangan mudik tahun ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI Selasa, 16 Maret 2021 menyampaikan bahwa tidak adanya pelarangan mudik lebaran ini akan disertai dengan pengaturan mekanisme mudik.
Baca Juga: 5 Fakta Terkait Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama 2021 yang Dipangkas
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa akan dilakukan koordinasi terkait pengaturan mekanisme mudik. Hal ini dilakukan dengan pengetatan serta tracing bagi yang akan bepergian.
Namun, Budi juga menjelaskan bahwa Kemenhub sebenarnya tidak memiliki wewenang atas izin dan larangan mudik karena keputusan tersebut ada pada Gugus Tugas COVID-19.
“Boleh dan tidaknya mudik, melarang atau tidak melarangnya, itu bukan kewenangan Kemenhub. Kami akan diskusi dengan K/L terkait dan tentunya berdiskusi dengan pihak yang kompeten,” ujar Budi, dikutip Malang Terkini dari Antara, Rabu 17 Maret 2021.
“Gugus tugas selaku koordinator akan berikan suatu arahan,” sambung Budi dalam sesi tanya jawab pada rapat tersebut.