MALANG TERKINI – Keputusan terkait keputusan larangan mudik lebaran akhirnya dapat diketahui dengan pasti.
Dikutip Malang Terkini dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, pemerintah menyampaikan keputusan larangan aktivitas mudik lebaran 2021.
Hasil pernyataan tersebut didapatkan dari keputusan rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.
Baca Juga: Tidak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Masyarakat diharapkan Tetap Bijak
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait Pemerintah.
Muhadjir menjelaskan bahwa larangan untuk mudik lebaran akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Bukan tanpa alasan, tujuan larangan mudik lebaran ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti saat masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir saat konferensi pers usai rakor melalui media daring, dikutip Malang Terkini dari laman resmi Kemenko PMK.
Baca Juga: Kata Menteri Trenggono Soal Pasokan Ikan saat Ramadhan hingga Lebaran 2021