Hari Terakhir, Segera Lapor SPT Pajak 2020 Secara Online di djponline.pajak.go.id

- 31 Maret 2021, 08:07 WIB
Lapor SPT Pajak Tahunan
Lapor SPT Pajak Tahunan /Instagram @ditjenpajakri/

MALANG TERKINI - Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2020 paling lambat 31 Maret 2021.

Itu artinya, hari ini adalah hari terakhir bagi wajib pajak orang pribadi harus mengisi formulir SPT Tahunan yang sudah ditentukan.

Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, pelaporan SPT Pajak Tahunan 2020 disarankan untuk dilakukan secara online yakni e-filing.

Baca Juga: Syarat Daftar SPMB Poltek SSN 2021, Sekolah Kedinasan, Kuliah Gratis, Jadi Calon PNS Setelah Lulus

Jika pelaku wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya sampai batas waktu yang ditentukan, ada sanksi yang diberikan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika terlambat menyampaikan SPT.

Untuk sanksi denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Agar terhindar dari sanksi yang diberikan oleh DPJ bagi pelaku wajib pajak. Berikut ini Malang Terkini berikan cara lapor SPT Pajak secara online.

- Buka laman djponline.pajak.go.id

- Setelah itu Anda diharuskan login dan memasukkan NPWP dan password. Jangan lupa untuk memasukkan kode keamanan yang disediakan dan klik login

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x