Hari Terakhir, Segera Lapor SPT Pajak 2020 Secara Online di djponline.pajak.go.id

- 31 Maret 2021, 08:07 WIB
Lapor SPT Pajak Tahunan
Lapor SPT Pajak Tahunan /Instagram @ditjenpajakri/

- Setelah berhasil login, pelapor bisa masuk ke dashboard pajak dan klik lapor. Lalu klik ikon "e-filling"

- Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan dengan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".

- Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".

- Setelah itu, sistem akan mendeteksi secara otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.

Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran Rekrutmen SPMB PKN STAN 2021, Pejuang Sekolah Kedinasan Wajib Ikut Tes UTBK

Pelapor bisa menggunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT, dengan klik 'Ya'.

Jika tidak, pelapor bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk panduan pengisian SPT.

- Pada bagian A pelapor wajib mengisi data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama 1 tahun di poin 1, isi data pengurangan biaya di poin 2, dan pilih "penghasilan tidak kena pajak" di poin 3. Setelah itu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak

- Jika status "Nihil" maka dilanjutkan untuk pengisian bagian B. Dibagian B pelapor mengisi data sesuai instruksi yang diberikan

- Lanjut ke bagian C dan mengisi sesuai instruksi. Pada bagian D silahkan klik centang "setuju" jika data yang diberikan sudah benar.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah