Ramadhan Sebentar Lagi, Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran Kebijakan Shalat Tarawih di Masa Pandemi

- 31 Maret 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi suasana Bulan Ramadhan
Ilustrasi suasana Bulan Ramadhan /Pixabay/mucahityildiz

MALANG TERKINI – Bulan suci Ramadhan 1442 H sebentar lagi, diperkirakan akan jatuh pada 13 April 2021.

Seperti yang diketahui, Ramadhan tahun ini masih sama dengan tahun kemarin karena musibah pandemi Covid-19 yang belum tuntas menyerang dunia.

Karena hal itu, berbagai kebijakan terus dikaji untuk menyesuaikan dalam melaksanakan ibadah di Bulan Ramadhan.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2021, Cocok Dibagikan ke Keluarga dan Teman

Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang tuntunan pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadhan di tengah masa pandemi seperti sekarang ini.

Salah satu poinnya yang dibahas adalah tentang bagaimana pelaksanaan ibadah shalat tarawih di masa pandemi.

Surat Edaran dengan nomor 03/EDR/I.0/E/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mut’i itu mengungkapkan jika di lingkungan sekitarnya terdapat kasus penularan Covid-19 yang tinggi maka ibadah shalat fardhu maupun tarawih hendaknya dilakukan di rumah saja.

Sebaliknya jika lingkungan sekitarnya tidak terdeteksi kasus Covid-19, maka diperbolehkan untuk shalat di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga berjarak saf dan menggunakan masker.

Selain itu pengunjung masjid pun dibatasi, hanya 30 persen dari kapasitas yang ada sebelumnya. Anak-anak serta lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan melaksanakan kegiatan keagamaan di masjid.

Hal ini dilakukan untuk kewaspadaan dan berhati-hati guna memutus rantai penularan Covid-19.

Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadan, Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya

Tidak hanya berlaku untuk shalat tarawih saja, namun shalat Idul Fitri pun memiliki peraturan yang sama yakni jika lingkungan sekitarnya terdapat kasus penularan Covid-19 maka tidak dianjurkan untuk shalat di masjid melainkan di rumah masing-masing.

Begitu pun sebaliknya, jika lingkungan sekitarnya tidak terdapat kasus penularan Covid-19 maka diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid dengan menaati protokol kesehatan.

Selain itu, pihak Muhammadiyah juga menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadinya penularan Covid-19, seperti melakukan buka bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, i'tikaf, dan sejenisnya.

Dalam surat itu juga menyinggung terkait vaksinasi saat Bulan Ramadhan. Melalui surat tersebut dikatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa dikarenakan vaksin yang disuntikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka dan tidak memiliki zat makanan yang mengenyangkan. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah