Baleg DPR RI Sepakat Penggunaan Minol Akan Dibatasi

- 5 April 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/Free-Photos

MALANG TERKINI – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat untuk membentuk Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Kesepakatan tersebut dibentuk dalam rapat bersama tim ahli Baleg yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Ketua Badan Legislasi Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menilai pembahasan RUU Minol sangat dinamis dan pada intinya penggunaan minuman beralkohol harus dibatasi.

"Harus dicari titik keseimbangan, di satu sisi ada kerugian dari minol namun di sisi lain terkait wisatawan yang datang ke Indonesia. Karena itu minol perlu dibatasi dan jumlahnya harus dikontrol agar tidak berlebihan," ujar Supratman dalam rapat tersebut sebagaimana yang dilansir Malang Terkini dari Antara News.

Baca Juga: Simak! Cara Login dan Daftar Program Seri Belajar Mandiri Calon Guru PPPK 2021

Hal itu juga berkaitan dengan industri pariwisata Indonesia, serta kerugian yang akan ditimbulkan dari peredaran minol yang tidak terkendali hingga berdampak pada beberapa aspek kehidupan masyarakat.

Ia juga menilai bahwa pembahasan RUU Minol tersebut adalah darurat dan harus diatur supaya ada konsistensi hingga tidak akan ada pergantian rezim.

“RUU Minol ini urgen menjadi UU agar tidak mudah berubah dan ada konsistensi sehingga setiap kali ada pergantian rezim, tiada ada perubahan peraturan terkait minuman beralkohol,” katanya.

Dalam rapat tersebut Tim Ahli menjelaskan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis RUU Minol. Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin menilai draf RUU Minol yang dipaparkan Tim Ahli Baleg sudah cukup baik karena diatur dengan seimbang dan menggambarkan toleransi.

Ia melihat dari latar belakang minol di masyarakat yang menyebabkan banyak kerugian, mulai dari tindak kriminal hingga angka kematian akibat alkohol.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah