Baleg DPR RI Sepakat Penggunaan Minol Akan Dibatasi

- 5 April 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/Free-Photos

"Aturan larangan minol ini mendesak disahkan untuk stabilitas sosial dan dari aspek yuridis formal KUHP tidak memadai sehingga diperlukan UU yang mengatur larangan minol,” ucapnya.

Penjelasan akhir tentang landasan filosofis adalah setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan kehidupan yang baik, sehat, sejahtera lahir dan batin, yang menerapkan hak asasi yang dijamin pemenuhannya oleh negara untuk melindungi kehidupan segenap bangsa Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Kemudian landasan sosiologis, yang berarti RUU Minole akan diterapkan sebagai upaya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Angka penggunaan minol dikendalikan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Baca Juga: Cek Sebaran Kuota PPPK Guru Madrasah 2021 di 30 Provinsi, Gorontalo dan Papua Tidak Termasuk

Juga sebagai upaya untuk meminimalisir gangguan terhadap terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat serta menurunkan kualitas daya saing bangsa.

Ketiga landasan yuridis, pengaturan minol saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan namun belum ada yang secara komprehensif mengatur secara khusus tentang minol.

Kini Panja RUU dalam proses pembentukan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek telah meminta masing-masing fraksi segera memberikan daftar nama anggotanya untuk dimasukkan dalam daftar anggota Panja RUU Minol.

Baca Juga: Jadwal Seleksi CASN 2021, Termasuk CPNS, PPPK dan Juga Sekolah Kedinasan

"Sekretariat Baleg sudah mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan nama anggota menjadi anggota Panja RUU Minol," katanya.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah