PKH Tahap 2 Dibuka April, Berikut Kriteria dan Jumlah Besaran Bansos yang Didapatkan

- 20 April 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos
Ilustrasi penyaluran bansos /diambil dari Instagram @kemensosRi

MALANG TERKINI – Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 dibuka pada April 2021, bantuan ini disalurkan bertepatan pada awal Ramadhan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat pada bulan tersebut.

"Pencairan bantuan ini untuk tahap II, kebetulan Bulan April, jadi bertepatan dengan awal puasa," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagaimana yang dilansir Malang Terkini dari laman Kemensos RI.

Kemensos menurunkan bantuan sebesar Rp6,53 triliun yang menyasar 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cairkan Sebelum Terlambat! Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.id

Ada beberapa kriteria yang berhak untuk mendapatkan bantuan PKH, jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun.

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000

Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. 

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen. Komponen dimaksud yaitu Komponen Kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita; Komponen Pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat; serta Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.

Baca Juga: BPUM 2021, Cara Daftar dan Cairkan Dana Sebesar Rp 1,2 Juta, Lengkap dengan Kontak yang Bisa Dihubungi

Dalam pencairan bansos, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara). Bansos disalurkan langsung melalui rekening masing-masing KPM PKH.

"Mereka bisa mencairkan (bansos) di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur," tutur Risma.

Bantuan PKH diturunkan empat kali dalam satu tahun, yakni setiap bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Berdasarkan data dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kementerian Sosial, alokasi anggaran bansos PKH tahun 2021 sebesar Rp28,71 triliun dan telah disalurkan dua tahap sebesar Rp15,35 triliun yaitu pada Bulan Januari 2021 sebesar Rp6,82 triliun dan Bulan April Rp6,53 triliun.

Dengan pencairan bantuan PKH, diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga di Bulan Ramadhan lantaran pengeluaran di bulan ini yang cenderung berbeda dengan hari-hari biasa, seperti kepeluan untuk sahur, takjil, dan beberapa kebutuhan makanan lainnya. 

"Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan sahur, maupun berbuka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya," tukas Risma.

Selain itu, pencairan bansos PKH juga diharapkan dapat membantu dalam segi ekonomi agar cepat pulih setelah terkena imbas pandemi covid-19.

 "Semakin banyak uang yang beredar, semakin tinggi daya beli masyarakat," sambungnya.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat untuk Dapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 Juta, Bisa Secara Online atau Offline

Risma berpendapat, jika daya beli meningkat seiring dengan banyak dana yang diturunkan, maka pedagang kecil juga akan terkena dampaknya. Dagangan laku dan para pedagang mendapatkan untung.***

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah