MALANG TERKINI - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan sebagai uang saku menjelang lebaran.
Pencairan THR tersebut telah ditunggu-tunggu kehadirannya oleh TNI, Polri maupun PNS.
Mungkin kita kerap mendapat pertanyaan dari rekan ataupun saudara sesama PNS, TNI, maupun Polri terkait "kapan THR 2021 Cair?".
Terkait pertanyaan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa THR 2021 akan cair pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
Baca Juga: Pengumuman Gaji 13 dan THR 2021 untuk PNS, Berbeda dengan Tahun 2020
Total uang THR yang akan dibagikan baik untuk Pusat maupun daerah adalah sebesar Rp30,6 triliun.
“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Menkeu Sri Mulyani, dikutip Malang Terkini dari Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui konferensi pers daring APBN KITA yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis, 22 April 2021.
Dari total Rp30,6 triliun tersebut dibagikan untuk pusat sebesar Rp15,8 triliun dan Rp14,8 triliun untuk daerah.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa saat ini, pemerintah tengah berusaha menyelesaikan pembahasan terkait aturan pelaksanaan pencairan THR berupa Peraturan Pemerintah (PP).