MALANG TERKINI – Pemerintah telah memberikan pengumuman mengenai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Bedasarkan informasi yang keluarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan jika THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS tanpa ada potongan.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani memastikan jika keduanya akan diberikan secara penuh kepada PNS.
Baca Juga: Tahun 2021 Gaji ke-13 dan THR bagi PNS Dibayar Tanpa Potongan
Baca Juga: Kabar Gembira! BSU Guru PAI Bukan PNS Rp1,8 juta Sudah Mulai Ditransfer Tanggal Ini
"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," ujar Askolani, Senin 28 Desember 2020, dikutip dari PMJ News.
Sementara itu, untuk besaran THR dan gaji 13 tersebut akan berbeda dengan yang disalurkan pada tahun 2020.
Meski demikian, keputusannya masih menunggu penetapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," imbuhnya.