20 Jenis Makanan Ini Jadi Kekayaan Intelektual Indonesia

- 26 April 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi makanan khas Indonesia
Ilustrasi makanan khas Indonesia /pixabay/bunsreveries/

MALANG TERKINI - Hari ini, Senin, 26 April 2021 merupakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day.

Kekayaan Intelektual (KI) atau biasa disebut hak kekayaan intelektual (HAKI).

HAKI merupakan hak perlindungan bagi para pencipta suatu kekayaan intelektual baik dalam sandang, papan, pangan maupun semua hal yang menjadi alat penunjang kehidupan manusia.

Baca Juga: Link Twibbon Ucapan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, 26 April 2021 Lengkap Cara Menggunakannya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap tahunnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan KI bagi para penciptanya.

Berikut dua puluh jenis makanan beserta daerah penciptanya yang menjadi bagian kekayaan intelektual Indonesia. 

Dikutip Malang Terkini dari akun Instagram resmi DJKI kemenkumham.

1. Coto Makassar

Memiliki paduan jenis bumbu terbanyak dibandingkan dengan jenis soto lain. 

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x