Cara Melaporkan PNS yang Nekad Mudik di Lebaran 2021, Rini: Sanksi Paling Berat itu Diberhentikan

- 10 Mei 2021, 14:15 WIB
ILUSTRASI: PNS atau ASN
ILUSTRASI: PNS atau ASN /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

MALANG TERKINI – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik pada lebaran 2021 ini. Idul Fitri 1442 H sama dengan tahun sebelumnya, yakni diterbitkannya larangan untuk pulang kampung guna mencegah penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang mengetahui adanya PNS atau ASN mudik dipersilahkan untuk melapor ke pemerintah.

Menurut Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, masyarakat bisa berpartisipasi dalam mengawasi PNS yang nekat untuk pulang kampung.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Melaporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Begini Cara Melaporkannya

“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini

Ada beberapa cara yang bisa digunakan masyarakat untuk membuat laporan mengenai adanya PNS yang melanggar aturan larangan mudik lebaran 2021.

Laporan tersebut bisa secara online di website yang telah ditentukan, melalui SMS, dan juga lewat aplikasi yang sudah disediakan.

Masyarakat dapat melaporkan ASN yang nekat mudik Lebaran 2021 ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Baca Juga: 22 Contoh Ucapan Selamat Lebaran Idul Fitri 1442 H yang Islami, Cocok untuk Dikirim Melalui WhatsApp

Pengaduan bisa dikirimka melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS, dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada).

Lebih lanjut, ASN yang melanggar aturan mudik bisa dikenaka sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.

Rini Widyantini mengatakan jika sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.

"Mungkin akan paling berat itu misalnya memang diberhentikan dengan tidak hormat tapi kan kita lihat dulu konteksnya sesuai dengan peraturan," kata dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Update Resmi! Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan

SE tersebut berisi larangan bagi para ASN dan keluarganya untuk berpergian ke luar kota selama adanya larangan mudik 6-17 Mei 2021.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x