Update Resmi! Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan

- 30 April 2021, 16:46 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Menlu Retno Marsudi
Presiden Jokowi didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Menlu Retno Marsudi /Facebook/Presiden Joko Widodo

MALANG TERKINI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.

PP tersebuut bukan hanya mengenai tunjangan Hari Raya (THR), namun juga mengenai gaji ke-13 bagi PNS.

Mengenai jadwal pencairan THR 2021 dan Gaji ke-13, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan jika akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.

Baca Juga: PNS, ASN dan Pensiunan Akan Segera Terima THR 2021, Jokowi: Saya Telah Menandatangani PP

Sementara untuk Gaji ke-13, Sri Mulyani mengatakan akan pada Juni 2021.

“Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 29 April 2021, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.

Mengenai rincian THR yang akan disalurkan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

“THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata Menkeu.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H Pakai Canva Gratis dan Mudah

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x