Kapan Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H?

- 10 Mei 2021, 18:21 WIB
Ilustrasi: Idul Fitri 1442 H
Ilustrasi: Idul Fitri 1442 H /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

MALANG TERKINI – Umat Islam akan kedatangan Hari Raya Idul Fitri 1442 H setelah sebulan berpuasa Ramadhan.

Penentuan 1 Syawal 1442 H di Indonesia akan melalui proses Sidang Isbat yang akan digelar oleh pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag).

Sementara itu, PP Muhammadiyah sudah memutuskan jika lebaran 2021 akan jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1442 H Rencananya Digelar 11 Mei 2021

Keputusan Muhammadiyah tersebut dicantum pada Maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.

Sedangkan sidang Isbat yang digelar oleh pemerintah rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 11 Mei 2021, bertepatan 29 Ramadan 1442 H.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan jika Sidang Isbat akan dilaksanakan secara online dan offline.

"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas," katanya, Jakarta, Rabu 5 Mei 2021, sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

Kamaruddin mengatakan jika nantinya akan menyiapkan aplikasi pertemuan online untuk peserta sidang dan juga awak media yang ingin melakukan peliputan.

Baca Juga: PP Muhammadiyah: Larangan Mudik dari Pemerintah demi Kemaslahatan Umum

"Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming," jelasnya.

Takbir Keliling

Sementara itu, perihal takbir keliling, PP Muhammadiyah menyarankan agar takbir keliling dilaksanakan di rumah masing-masing.

Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto menyatakan tidak dianjurkan untuk takbir keliling karena pertimbangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemenag Larang Takbir Keliling, Yaqut Cholil Qoumas: Silahkan Takbir di Dalam Masjid

"Tidak dianjurkan takbir keliling. Takbir boleh dilakukan di masjid atau mushala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif COVID-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan," katanya, Senin 10 Mei 2019, sebagaimana dikutip dari Antara.

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenag ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah