Komplotan Pembuat Surat Swab Antigen PALSU Tertangkap oleh Polda Jatim

- 11 Mei 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi tes swab antigen
Ilustrasi tes swab antigen /pixabay/v-3-5-N-a/

MALANG TERKINI - Selasa, 11 Mei 2021, telah ditangkap lima orang yang merupakan komplotan pembuat surat tes swab antigen dan PCR palsu oleh Subdit III Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Komplotan pembuat surat tes swab antigen dan PCR palsu ini diketahui telah lama beroperasi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya komplotan tersebut terdiri dari warga Sidoarjo, Surabaya dan Malang.

Baca Juga: Berita Duka, Ruben Onsu: Selamat Jalan Saudaraku Sapri Pantun

Komplotan tersebut terdiri dari NH 33 tahun yang merupakan warga Jl. KH Hasbullah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

SG 36 tahun yang merupakan warga Pabean, kecamatan Sedati, Sidoarjo.

MZA 22 tahun yang merupakan warga Desa Pagerwojo RT 14/04 Buduran, Sidoarjo.

IB 51 tahun warga Jl. Malik Ibrahim, Sedati, Sidoarjo, dan AF 27 tahun warga Petukangan Ampel, Surabaya.

"Anggota kami mendapatkan informasi adanya praktik penjualan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 ilegal" kata Gatot, dikutip Malang Terkini dari Antara.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x